loading...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
DALAM praktik internasional, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba usaha pada umumnya dikenai di negara tempat perusahaan berdomisili atau menjalankan kegiatan usahanya atau di mana perusahaan tersebut mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Hal ini tidak lepas dari cara pandang konvensional terhadap keberadaan perusahaan, yakni kehadiran fisik dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun secara semi konvensional melalui telepon, WhatsApp, dan email.
Seiring pesatnya kemajuan teknologi internet dalam dua dekade terakhir ini yang telah melahirkan era ekonomi digital, perdagangan dapat dijalankan tanpa kehadiran fisik perusahaan maupun pembentukan BUT. Perdagangan dapat dilakukan secara digital (E-Commerce) dari mana saja dan dapat menjangkau konsumen di negara mana pun, kecuali di negara yang memblokir kehadiran suatu situs. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah adil jika hak pemajakan PPh atas transaksi digital (E-Commerce) hanya berada pada negara domisili, sementara Indonesia sebagai negara konsumen tidak memperoleh hak atas PPh dari transaksi tersebut?
Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Konvensional
Dalam transaksi secara konvensional, konsumen akan datang langsung ke tempat di mana perusahaan itu berada untuk berbelanja. Kemudian dengan adanya kemajuan alat komunikasi, transaksi dapat dilakukan dengan cara semi konvensional tanpa pertemuan langsung, namun dapat dilakukan dengan telepon, WhatsApp, dan email. Pada model ini, transaksi umumnya bersifat terbatas dan tidak dilakukan secara masif.
Dalam transaksi konvensional, bila suatu perusahaan ingin melayani konsumen yang lebih luas di suatu negara, perusahaan tersebut pada umumnya membuka cabang melalui pendirian BUT atau anak perusahaan di negara tersebut. Untuk model usaha konvensional dan semi konvensional ini, hak pemajakan telah tepat ada di negara domisili guna menghindari pajak berganda yang tidak proporsional. Namun, pendekatan ini tidak serta-merta dapat disamakan dengan PPh Digital (selanjutnya disebut Pajak Digital) atas transaksi penjualan secara digital yang bersifat masif dan lintas negara konsumen.
Keberadaan Perusahaan dalam Transaksi Digital
Berbeda dengan transaksi konvensional dan semi konvensional, dalam transaksi digital perusahaan dapat didaftarkan/berdomisili di negara tertentu (negara A), dapat dijalankan dari negara lain (negara A atau B atau mana saja termasuk Indonesia), dan dapat menjangkau konsumen di banyak negara (negara A, B, dan mana saja termasuk Indonesia). Penjualan secara digital tersebut dilakukan tanpa perlu kehadiran fisik perusahaan, namun melalui kehadiran secara digital dalam dunia maya.
Dalam artikel ini, "kehadiran secara digital" dimaknai sebagai kehadiran perusahaan asing di wilayah Indonesia melalui aktivitas penjualan yang dilakukan secara digital tanpa kehadiran fisik, yang menjangkau dan menghasilkan keuntungan dari konsumen di Indonesia, dan bukan sekadar akses internet.
Ada Keberadaan BUT Digital Berdasarkan Prinsip Substance Over Form
Perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital, baik dengan atau tanpa marketplace, tidak perlu hadir secara fisik di Indonesia, namun transaksi penjualan secara digitalnya menjangkau konsumen di wilayah Indonesia.
Jasa dalam transaksi digital adalah semua transaksi penjualan jasa secara digital yang dapat berupa iklan, ruang iklan, langganan platform, film, serial, video, musik, permainan, hiburan, jasa penyimpanan data, layanan cloud, jasa perantara, konten audio visual, dan lain sebagainya.
Dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, ada beberapa hal yang dapat kita cermati sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi di wilayah Indonesia, karena konsumen Indonesia mengakses situsnya dan melakukan pembelian secara digital di wilayah Indonesia.
Kedua, apabila dianalogikan dengan penjualan secara konvensional, maka penjualan digital dianalogikan dengan pengusaha asing menugaskan paramuniaga untuk melayani transaksi penjualan kepada konsumen Indonesia di wilayah Indonesia.
Ketiga, penjualan secara digital di Indonesia oleh pengusaha asing, substansinya sama dengan pengusaha asing membuka cabang di Indonesia dan menjual barang/jasa kepada konsumen Indonesia di Indonesia. Hanya cabang dibuka bukan dengan kehadiran secara fisik, namun hadir secara digital.




































