Jakarta, VIVA – Hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
Putusan gugatan praperadilan Mba Ita telah rampung dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mba Ita dalam sidang gugatan praperadilan.
"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.
Setelah ini, artinya penetapan tersangka dari KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan Nomor Perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri, dan termohonnya yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mba Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun, belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.