Jakarta, VIVA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendorong penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik, guna menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menjelaskan, hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dimana kenaikan tersebut mulai berlaku Rabu, 1 April 2026," kata Denon dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapan pasokan Avtur
INACA menyebut, harga avtur telah disesuaikan untuk ranah domestik per 1 -30 April 2026. Sedangkan untuk internasional harganya juga naik, namun berbeda di setiap bandara.
Dia mencontohkan, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp 13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1-30 April 2026 harganya menjadi Rp 23.551,08 per liter, atau naik 72,45 persen.
"Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp 7.970 per liter, maka kenaikannya mencapai 295 (persen)," ujarnya.
Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari US$0,742 per liter menjadi US$1,338 per liter atau naik 80,32 persen. Jika dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) dimana harga avtur internasional di Indonesia adalah US$0,6 dolar AS per liter, maka kenaikannya mencapai 223 persen.
Denon mengatakan, sebelumnya INACA telah memperkirakan jika harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global, karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Karenanya, INACA mendorong adanya penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan TBA penerbangan domestik.
Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi. Di sisi lain, harga avtur mempengaruhi sekitar 40 persen biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
Denon menambahkan, penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan, agar maskapai penerbangan terus beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
Pemerintah Tahan Harga BBM, Transportasi Publik Jadi Kunci Utama Tekan Konsumsi
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026, diapresiasi dan dinilai merupakan hal tepat.
VIVA.co.id
2 April 2026

7 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
