Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada periode 1-30 April 2026, sebesar US$989,63 per metric ton (MT).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan HR tersebut meningkat US$50,76 atau 5,41 persen dari periode Maret 2026 yang sebesar US$938,87 per MT, akibat dari situasi geopolitik saat ini
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah," kata Tommy dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.
Gedung kementerian Perdagangan
Photo :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Dengan demikian, BK CPO periode 1-30 April 2026 ditetapkan sebesar US$148 per MT, merujuk pada "Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025".
Kemudian, PE CPO adalah sebesar US$123,7035 per MT atau 12,5 persen dari HR CPO periode 1-30 April 2026, yang merujuk pada "Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026".
Tommy mengatakan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026-19 Maret 2026. Pada rentang waktu tersebut, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$896,94 per MT. Sementara Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.082,31 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.319,84 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto kurang dari atau sama dengan (≤) 25 kilogram (kg) dikenakan BK US$33 per MT.
Penetapan merek tercantum dalam "Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg".
Dampak ke Ekonomi Kerakyatan Minim, MBG Harus Dievaluasi di Tengah Gejolak Geopolitik
Koordinator BEM-SI, Muzammil Ihsan mengatakan selama berjalan hampir setahun terakhir, program MBG tampak belum berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi kerakyatan.
VIVA.co.id
1 April 2026

3 weeks ago
9



























