Jakarta, VIVA – Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Tri Winarno menyampaikan, pihaknya telah memberlakukan rumus baru penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) mulai hari ini, Rabu, 15 April 2026.
Dia menegaskan, hal itu bertujuan untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan, yang didasarkan pada hasil evaluasi mendalam guna mengoptimalisasi penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam, dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Tri sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Rabu, 15 April 2026.
Perubahan itu termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Regulasi itu mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).
Selain itu ada pula penyesuaian formula bijih bauksit, dimana terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.
Perubahan ketiga adalah perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dolar AS per DMT (Dry Metric Ton) menjadi dolar AS per WMT (Wet Metric Ton).
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” ujar Tri.
Dia menjelaskan, dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tri mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor.
Koordinasi menjadi langkah yang krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.
Halaman Selanjutnya
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin mengingatkan, perusahaan tambang bijih nikel segera melakukan koordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air. Untuk perusahaan tambang bijih bauksit, berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air. (Ant).

1 week ago
5



























