VIVA – Kasus sengketa penyewaan gedung di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel), memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar.
Perkara ini bermula dari rencana PT Jarasta Pasti Pesta (Jarasta) menyewa bangunan di Jalan Gunawarman No. 16 pada Maret 2025, namun berujung pada laporan polisi setelah transaksi dinilai tidak sah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum Jarasta menyampaikan, kliennya telah menyerahkan pembayaran secara bertahap kepada pihak yang mengaku memiliki kewenangan atas properti tersebut. Pertemuan awal terjadi pada 7 Maret 2025 dengan Michael Rusli, yang memperkenalkan diri sebagai perwakilan pemilik gedung dan menawarkan kerja sama penyewaan.
Dalam prosesnya, Jarasta melakukan pembayaran mulai dari uang muka Rp100 juta, hingga total mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025. Pembayaran dilakukan melalui kombinasi tunai dan transfer dengan keyakinan bahwa transaksi berlangsung secara sah.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Jarasta menemukan bahwa gedung yang dimaksud ternyata telah disewakan kepada pihak lain. Selain itu, pihak yang menerima pembayaran diduga tidak lagi memiliki hak atas properti tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa atas bangunan tersebut dari pemilik sah, Insan Budi Maulana. Akan tetapi, hak tersebut disebut telah berakhir karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk kembali menyewakan properti itu.
Upaya penagihan yang dilakukan Jarasta tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum menyebutkan, meskipun somasi telah dilayangkan, tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana dari pihak terlapor.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025 dan diproses melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka setelah dinilai terdapat cukup bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak mendapatkan respons yang diharapkan,” ujar perwakilan kuasa hukum Jarasta, dalam keterangan tertulis Selasa 21 April 2026.
Dampak dari kasus ini tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga menghambat rencana operasional perusahaan. Jarasta terpaksa mencari lokasi alternatif untuk kegiatan usahanya, yang turut menambah beban biaya dan waktu.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, penanganan perkara ini juga menyita sumber daya internal perusahaan dan berpotensi memengaruhi aktivitas bisnis secara keseluruhan.

4 days ago
3



























