loading...
Taliban keluarkan hukum baru di Afghanistan. Salah satu pasal kontroversial menyatakan diamnya seorang gadis perawan dianggap persetujuan untuk menikah. Foto/NDTV
KABUL - Pemerintah Taliban yang berkuasa di Afghanistan telah memperkenalkan peraturan hukum keluarga baru yang menetapkan aturan seputar pernikahan, perceraian, dan pernikahan anak di bawah interpretasi hukum Islam.
Dekrit 31 pasal tersebut, yang berjudul "Prinsip-Prinsip Pemisahan Suami Istri", telah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.
Baca Juga: Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!
Dokumen tersebut diterbitkan dalam lembaran resmi Afghanistan dan menguraikan prosedur terkait perselisihan perkawinan, pemisahan, perwalian, dan pembatalan perkawinan di bawah pemerintahan Taliban, seperti yang dilaporkan oleh Amu TV, Senin (18/5/2026).
Salah satu pasal yang paling diperdebatkan dalam dekrit tersebut mengakui keheningan atau diamnya seorang "gadis perawan" sebagai persetujuan untuk menikah. Namun, keheningan seorang anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.
Dokumen tersebut mengizinkan pernikahan antara anak di bawah umur dalam kasus-kasus tertentu dan memberikan wewenang kepada ayah dan kakek atas pengaturan tersebut.
Dokumen hukum tersebut menyatakan bahwa pernikahan anak laki-laki atau perempuan di bawah umur yang diatur oleh kerabat dapat dianggap sah jika mempelai pria dianggap pantas secara sosial dan mahar memenuhi standar agama.
Aturan ini menggabungkan doktrin hukum "khiyar al-bulugh" atau “pilihan setelah pubertas", yang memungkinkan pernikahan yang dilakukan sebelum masa pubertas untuk dibatalkan atas permintaan anak setelah mencapai pubertas. Pembatalan pernikahan memerlukan persetujuan dari pengadilan agama.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)



