loading...
Tren kurban online atau membeli hewan kurban secara online, pakai aplikasi atau lewat situs web penyedia kian populer. Foto ilustrasi/ist
Inovasi ibadah kurban terus berkembang sesuai keadaan zaman. Salah satunya kemudahan membeli hewan kurban dan mneyalurkannya secara online atau memakai aplikasi digital. Bagaimana sebenarnya kaidah fiqih menilai berkurban secara online ini?
Saat ini, tren kurban online atau membeli hewan kurban secara online , pakai aplikasi atau lewat situs web penyedia kian populer. Inovasi yang lebih jauh lagi, hewan kurban yang dibeli pun tidak lalu dikirim ke rumah atau lokasi yang diminta pekurban.
Praktik muamalah seperti ini menurut para ulama, termasuk kategori wakalah atau perwakilan. Yakni kita mewakilkan keperluan kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Qur'an dan hadis, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
Dalam sebuah hadis disebutkan,
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Baca juga: 4 Dalil Utama Anjuran Berkurban, Muslim Wajib Tahu
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syaratwakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ
“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin , menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat,”.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


