Hukum Walimatus Safar sebelum Ibadah Haji, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Penjelasannya

2 weeks ago 11

Kamis, 9 April 2026 - 09:10 WIB

Jakarta, VIVA – Menjelang musim haji, masyarakat Muslim di Indonesia umumnya memiliki tradisi yang dikenal sebagai walimatus safar. Tradisi ini berupa acara tasyakuran atau selamatan yang dilaksanakan sebelum keberangkatan calon jamaah menuju Tanah Suci. Selain sebagai ungkapan rasa syukur, kegiatan ini juga menjadi ajang berpamitan kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar.

Dalam praktiknya, walimatus safar biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pembacaan tahlil, penyampaian tausyiah, doa bersama, hingga jamuan makan bagi para tamu undangan. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan menjadi ciri khas yang menonjol dalam tradisi ini. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana hukum pelaksanaan walimatus safar dalam perspektif Islam? 

Secara historis, tradisi mengantar atau melepas seseorang yang hendak bepergian, termasuk untuk ibadah haji, telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW. Salah satu tempat yang menjadi simbol tradisi tersebut adalah Tsaniyyatul Wada’, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi:

“Adapun Tsaniyyatul Wada', maka ia berada di dekat Madinah. Dinamai demikian karena orang yang keluar dari Madinah diiringi oleh para pengantar sampai ke sana.” (Syarah An-Nawawi ‘alal Muslim, juz 13 halaman 14).

Keterangan ini menunjukkan bahwa budaya mengantar dan memberikan doa kepada orang yang akan bepergian memiliki dasar dalam tradisi Islam.

Adapun terkait walimatus safar yang berkembang di Indonesia, Syekh Abdullah Al-Faqih dalam kitab Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah No. 47017 memberikan penjelasan:

“Mengadakan jamuan oleh seorang yang hendak berhaji bagi keluarganya dan orang-orang tercinta sebelum keberangkatannya haji dan setelah kepulangannya adalah sesuatu yang baik dan merupakan kebiasaan yang terpuji. Karena di dalamnya terdapat kegiatan memberi makan, yang dianjurkan dalam Islam, serta menjadi ajakan kepada rasa keakraban dan kasih sayang.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menyebutkan bahwa disunnahkan mengadakan naqī‘ah, yaitu jamuan makanan untuk menyambut kedatangan seorang musafir. Tradisi ini mencakup makanan yang disiapkan oleh musafir maupun oleh orang lain sebagai bentuk penyambutan.

Namun demikian, terdapat catatan penting dalam pelaksanaannya. Walimatus safar hendaknya tidak dilakukan secara berlebihan, tidak menimbulkan pemborosan, serta tidak memberatkan calon jamaah haji, baik secara finansial maupun fisik.

Halaman Selanjutnya

Dalam mazhab Syafi’i, konsep walimah tidak terbatas pada pernikahan saja. Setiap momen kebahagiaan dianjurkan untuk dirayakan dengan berbagi makanan dan mengundang orang lain. Hal ini sebagaimana disebutkan:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |