Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini. Hal tersebut menjadi salah satu sorotan ketika pengaturan dan pengawasan industri kripto beralih dari Bappebti ke OJK.
Seperti diketahui, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pengawasan industri kripto akan beralih ke OJK setelah 2 tahun sejak UU tersebut disahkan. Berdasarkan hal tersebut, peralihan itu resmi berlaku pada 12 Januari 2025.
"Tidak ada proses ulang dalam konteks perizinan. Termasuk yang sedang berjalan, kita tidak akan melakukan proses ulang lagi tapi melanjutkan proses perizinannya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi Hasan dalam diskusi dengan redaktur media, Jumat, 15 November 2024.
Hasan memastikan, peralihan tersebut tidak akan dilakukan secara mulus. Sehingga tidak ada gejolak yang terjadi di industri tersebut.
Diskusi redaktur media dengan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi.
Photo :
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
"Kami ingin memastikan awal transisi terjadi secara soft landing, secara lancar aman dan sukses karenanya pilihan yang diambil kita akan mengadopsi apa-apa yang sudah berjalan saat ini," tambahnya.
Meski demikian Hasan mengatakan, ada sejumlah penguatan-penguatan regulasi yang dilakukan OJK. Pengutan tersebut khususnya terkai dengan perlindungan konsumen.
"Misalnya seperti perlindungan konsumen, data pribadi, mencegah ke arah pencucian uang, terorisme maupun senjata pemusnah masal," tegasnya.
Bitcoin dan aset kripto.
Photo :
- Global Compilance News
Lebih lanjut Hasan mengungkapkan saat ini POJK sebagai dasar hukum dan Surat Edaran (SE) terkait pemindahan kewenangan tersebut sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian hukum. Sosialisasi terkait peralihan pengaturan dan pengawasan itu pun terus dilakukan secara masif hingga saat ini.
"Ada banyak penguatan-penguatan yang kita tetapkan melalui POJK tersebut. Proses ini sudah kita lakukan secara normal dalam penyusunan peraturan di OJK, kami sudah FGD industri menerima masukan, RDP juga sudah kita lakukan dan seluruh satker juga telah memberikan masukan," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
"Misalnya seperti perlindungan konsumen, data pribadi, mencegah ke arah pencucian uang, terorisme maupun senjata pemusnah masal," tegasnya.