Ini Deretan Mobil yang Harganya Bakal Naik

1 day ago 1

Senin, 6 Januari 2025 - 14:06 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang hanya diberlakukan untuk barang mewah termasuk kendaraan yang tergolong mewah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, yang berlangsung beberapa waktu lalu.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip VIVA melalui tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin, 6 Januari 2025.

Kriteria mobil dan sepeda motor mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Daihatsu Ayla

Photo :

  • VIVA/Yunisa Herawati

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh jenis mobil sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) termasuk juga untuk kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) seperti Honda Brio, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra, yang selama ini dikenal sebagai mobil LCGC terjangkau.

Adapun untuk mobil sendiri dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1), yang berisikan tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.

Lebih lanjut, jenis mobil yang tergolong dalam aturan tersebut meliputi Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Mazda CX-60, Toyota Hilux, Hyundai Palisade, dan lainnya.

Sementara itu pada Ayat (2) dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Jenis mobil yang tergolong dalam ayat tersebut, meliputi Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz G-Class, Porsche Cayenne, Ferrari SF90 Stradale, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, jenis mobil yang tergolong dalam aturan tersebut meliputi Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Mazda CX-60, Toyota Hilux, Hyundai Palisade, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |