Jakarta, VIVA – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. Berbeda dari spekulasi yang berkembang, pertemuan tersebut tidak membahas sosok pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI definitif.
Menurut Destry, rapat bersama Presiden lebih difokuskan pada penguatan koordinasi antarotoritas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang kini diperluas dengan melibatkan Danantara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tadi kami membahas arahan dari Pak Presiden juga bahwa kami yang diundang ini KSSK ya, KSSK plus ada Danantara. Jadi intinya adalah ke depan bagaimana KSSK terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama," kata Destry usai pertemuan.
Prabowo Minta KSSK Perkuat Sinergi Kebijakan
Destry menjelaskan Presiden mengarahkan agar seluruh anggota KSSK semakin memperkuat koordinasi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan ekonomi nasional.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing sehingga diperlukan sinergi agar kebijakan yang diambil saling mendukung.
"Khususnya terkait dengan kebijakan-kebijakan di mana masing-masing kita ada kebijakan yang bisa harus kita koordinasikan. Kemudian juga tentunya kita bersama-sama akan men-support pemerintah sesuai dengan arah kebijakan yang memang sudah menjadi garis dari pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan juga mencakup kontribusi yang dapat diberikan oleh masing-masing institusi, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan.
"Intinya tadi seperti itu, peningkatan dari masing-masing, dari Bank Indonesia apa yang bisa dilakukan, dari OJK, dari LPS, dan kemudian juga dari Kementerian Keuangan," kata Destry.
Tidak Bahas Pengganti Perry Warjiyo
Destry menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai calon Gubernur BI yang akan menggantikan Perry Warjiyo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengatakan proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Oh, belum, belum (ada pembicaraan soal pengganti Perry). Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," ujar Destry.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, mekanisme tersebut dimulai dengan pembukaan proses pencalonan, kemudian calon dipilih dan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.

1 week ago
8


















