loading...
Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa menilai pria yang dijuluki Sultan Kemnaker itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Pemerasan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa turut menuntut Bobby membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


