Jalan Tol Bakal Dikenakan PPN, Begini Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu

4 days ago 9

Selasa, 21 April 2026 - 17:24 WIB

Jakarta, VIVA Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, sampai saat ini rencana itu masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum akan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Karenanya, Dia memastikan bahwa belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol ini sebelumnya muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak, dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil dengan target penyelesaian pada 2028.

Inge mengatakan, pencantuman topik itu mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Jika nantinya akan diterapkan, Inge menekankan bahwa kebijakan ini dipastikan akan terlebih dahulu melalui proses yang sangat hati-hati dan kajian yang mendalam.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujar Inge.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia memastikan, setiap kebijakan perpajakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Nantinya, apabila PPN atas jasa jalan tol diterapkan, informasi resmi akan disampaikan kemudian.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," ujarnya.

Antrean bayar pajak kendaraan

ASN yang Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tunjangan Kinerjanya Dipangkas

Langkah ini bertujuan memberikan pesan kepada publik bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dan teladan dalam kepatuhan pajak sebelum pemda mendorong kepatuhan masyarakat

img_title

VIVA.co.id

21 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |