Brebes, VIVA – Kasus penemuan jasad seorang wanita yang dibuang di bawah jembatan di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, mengegerkan warga setempat. Berkat kerja keras tim Resmob Polres Brebes dan Jatanras Polda Jawa Tengah, kasus tersebut berhasil diungkap. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam motif di balik pembunuhan ini.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengonfirmasi bahwa korban yang ditemukan tewas tersebut adalah Endang Suprapti (51), seorang warga Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Polisi tangkap paman dan keponakan tersangka pembunuhan di Brebes
Photo :
- Tri Handoko/Brebes
Endang diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka, yaitu Endang Herman Riyadi (57) dan Irfan Teguh Mey Triyana (26), yang keduanya berasal dari Kecamatan Kuningan dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Penyidik menemukan sejumlah luka tusukan di tubuh korban, terutama pada bagian tangan, dada, dan leher. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan para tersangka, korban dibunuh di dalam mobil oleh tersangka Irfan menggunakan pisau dapur. Sementara itu, Endang Herman Riyadi, yang merupakan paman Irfan, berperan sebagai sopir dan otak di balik pembunuhan ini.
Setelah membunuh korban, kedua pelaku membuang jasadnya dengan cara melemparkan tubuh korban ke sungai dari atas jembatan di daerah Brebes.
Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengungkapkan bahwa pembunuhan ini didorong oleh masalah utang piutang antara korban dan salah satu tersangka, serta rasa sakit hati akibat ancaman yang diberikan oleh korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban mengancam akan melaporkan kepada suami salah satu pelaku bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka, jika permintaan untuk menikahi korban ditolak.
"Selain itu, setelah membunuh korban, kedua tersangka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban dan menjualnya. Mereka bahkan menjual sepeda motor milik korban kepada orang lain," ujar AKP Resandro kepada awak media pada Kamis, 14 November 2024.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Polisi mengenakan pasal berlapis kepada mereka, yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa, dan lebih subsider Pasal 181 KUHPidana serta Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (Tri Handoko/Brebes)
Halaman Selanjutnya
Menurut pengakuan tersangka, korban mengancam akan melaporkan kepada suami salah satu pelaku bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka, jika permintaan untuk menikahi korban ditolak.