Jakarta, VIVA – Kasus viral hilangnya tumbler merek Tuku milik penumpang KRL, Anita Dewi, terus menjadi perhatian publik. Kejadian yang awalnya dianggap sepele ini berubah menjadi kontroversi besar yang menyeret petugas KRL hingga beredar kabar pemecatan. Kini, setelah proses mediasi dan klarifikasi, kondisi mulai menemukan titik terang. Berikut update lengkapnya.
Awal Mula Kasus
Argi pegawai KAI dan Anita Dewi & suami
Insiden bermula ketika Anita Dewi naik KRL dan menaruh sebuah cooler bag berisi tumbler Tuku di rak penyimpanan gerbong wanita. Saat turun di stasiun tujuan, ia lupa mengambil tas tersebut. Petugas kemudian menemukan cooler bag itu dan mengamankannya.
Tas akhirnya dikembalikan keesokan harinya. Namun Anita mengklaim bahwa tumbler di dalamnya sudah hilang. Ia kemudian mengunggah keluhannya di media sosial hingga menjadi viral, menuding bahwa kehilangan tersebut terkait kurangnya tanggung jawab petugas.
Unggahan Anita langsung mendapat perhatian luas dan menjadi bahan perdebatan di berbagai platform, terutama karena ia mengaitkannya dengan nama petugas KRL yang menangani penemuan tas tersebut.
Dalam klarifikasinya, Argi mengatakan bahwa ia bersedia mengganti tumbler sebagai bentuk tanggung jawab. Namun menurut Argi, tawarannya ditolak oleh Anita dan suaminya. Ia pun menyebut bahwa unggahan tersebut membuat pekerjaannya terancam.
Mediasi dan Klarifikasi
Setelah heboh di media sosial, pihak KAI (melalui unit Commuter Line) turun tangan untuk meredam kontroversi. Mereka menyatakan bahwa rumor pemecatan petugas terkait kasus tumbler hilang adalah tidak benar.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 di Kantor KAI, Stasiun Gondangdia, pihak KAI, termasuk Direktur Utama, memastikan bahwa petugas tetap menjadi bagian dari perusahaan.
KAI juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang bawaan tetap berada pada penumpang, meskipun proses investigasi atas hilangnya tumbler tetap dilakukan.
Sementara itu, penumpang yang membuat unggahan viral Anita justru menerima konsekuensi yang serius. Perusahaan tempatnya bekerja, PT Daidan Utama (pialang asuransi), memutuskan untuk memecatnya pada 27 November 2025.
Perusahaan menyatakan bahwa tindakan Anita tidak mencerminkan nilai dan budaya profesionalisme yang mereka junjung, sehingga keputusan PHK dianggap sebagai langkah yang tepat.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, ironisnya pihak yang awalnya melapor dan membuat kasus ini viral justru yang paling merasakan dampak, bukan petugas yang sempat disorot.

4 weeks ago
12









