Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

5 hours ago 5

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Natuna, VIVA - Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Aditya Syaummil Patria mengungkap penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai kepala desa, yakni tahun 2021-2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna tanggal 15 Januari 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.704.216,36," tutur dia, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dirinya mengungkap, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka juga telah ditahan pada Kamis, 7 Agustus 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada perlawanan dalam prosesnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan yang ditemukan, antara lain penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark up yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aditya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Natuna mengimbau seluruh pemerintah desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Halaman Selanjutnya

"Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |