Palembang, VIVA - Tim Polda Sumatera Selatan, menangkap oknum karyawan bank BUMN usai mencuri cek tunai milik nasabahnya senilai Rp 99,5 juta. Tak hanya sendiri, ia turut melibatkan dua orang pelaku lainnya yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) di Palembang.
Tersangka diketahui bernama Tedy Juniansyah (36), warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Ia berperan mencuri cek nasabahnya.
Kemudian, Hartono (36), honorer Damkar, warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47), oknum PNS Damkar, warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Ilustrasi penipuan transfer uang antar rekening
Photo :
- Pixabay/kreatikar
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui berawal saat korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking miliknya.
"Pada saat dilihat oleh korban, ternyata ada transaksi uang keluar dari rekening gironya pada 21 Oktober sekitar pukul 11.36 WIB," ungkap Anwar, Rabu, 13 November 2024.
Kata Anwar, pemberitahuan transaksi uang keluar tersebut baru diketahui korban pada malam harinya. "Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang," kata Anwar.
Korban yang merupakan pemilik Travel Haji dan Umroh ini kemudian bertanya kepada salah seorang karyawannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, akhirnya diketahui kalau salah satu karyawan bank-lah yang mengambil cek milik korban. Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu," terang Anwar.
Dijelaskan Anwar, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi ternyata Tedy berada di Musi Banyuasin dan langsung dilakukan penangkapan.
"Tersangka merupakan karyawan bank. Setelah mengambil cek tunai korban, tersangka Tedy menyerahkan cek kepada temannya Hartono. Kemudian Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut," jelas Anwar.
Atas ulahnya ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kami turut menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta dan tiga Handphone milik tersangka," tutur Anwar.
Halaman Selanjutnya
Korban yang merupakan pemilik Travel Haji dan Umroh ini kemudian bertanya kepada salah seorang karyawannya.