Tapanuli Selatan, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, menyebut kasus deklarasi dukungan oknum kepala desa dan lurah, se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, kini naik menjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Kasus deklarasi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada paslon cagub-cawagub Pilkada Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan Calon Bupati, Gus Irawan di Pilkada 2024.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, mengungkapkan laporan tersebut sudah diserahkan dari Gakkumdu ke Polres Tapsel untuk diproses secara pidana.
"Sudah pelimpahan laporan ke Polres Tapsel, untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, rapat pembahasan I dan II sentra Gakkumdu untuk dilimpahkan," jelas Vernando saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 15 November 2024.
Pengusutan kasus ini dilakukan Bawaslu Tapsel, karena ditemukan yang terlibat dalam video viral deklarasi dukungan dengan melibatkan oknum camat, lurah dan 15 kepala desa (kades) di Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Bawaslu Tapanuli Selatan, sudah bekerja dan memproses dugaan pelanggaran, keterlibatan Camat Sayur Matinggi, Lurah Sayur Matinggi dan 15 kepala desa sesuai dengan perundang-undangan dan aturan terkait," jelas Vernando.
Vernando mengungkapkan, Bawaslu Tapsel sudah merekomendasi dugaan pelanggaran Undang-undangan lain, pokok dugaan pelanggaran pemilihan netralitas ASN kepada KASN.
"Telah melimpahkan kasus dugaan pidana pemilihan kepada penyidik Polres Tapsel, dengan pokok laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Camat Sayur Matingi, bersama lurah dan kepala desa kepada paslon pada pemilihan serentak tahun 2024," papar Vernando.
Dalam kasus ini, camat, lurah hingga 15 kades itu, diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
"Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016," tutur Vernando.
Vernando mewakili Bawaslu Tapsel mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam pilkada serentak 2024, segera melaporkan kepada panwascam dan Bawaslu Tapsel.
"Terkait kasus video viral deklarasi dukungan kepada paslon tertentu, Bawaslu Tapsel mengharapkan masyarakat bersikap tenang, karena kasusnya telah di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan terkait," kata Vernando.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan deklarasi oknum kepala desa dan lurah, se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada serentak tahun 2024.
Deklarasi ini, mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030. Dalam video dikutip VIVA, terlihat di dalam video berjumlah 17 orang dan dua orang diantaranya menggunakan seragam mirip seragam aparatur sipil negara.
"Kami kepala desa dan lurah, se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan," ucap belasan orang itu, di dalam video viral tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016," tutur Vernando.