Kasus Korupsi Laptop, Pejabat Kemendikbudristek Dinilai Juga Harus Tanggung Jawab

9 hours ago 3

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:08 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung diimbau juga turut meminta keterangan dan mendalami keterlibatan kelompok teknis dan pengguna anggaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan. Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK) Ibnu Zubair, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ibnu mengatakan, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa maka dijabarkan bahwa peran seorang menteri lebih kepada merumuskan kebijakan, pengawasan agar terlaksana, dan pelaporan kepada atasannya.

“Sedangkan pekerjaan teknis yang lebih rinci, misal spesifikasi barang dan atau jasa, jumlah kebutuhan, pembiayaan, kontrak kerjanya, lelangnya, masa waktu, dan lainnya itu dilakukan oleh kelompok teknis dibentuk dan pendanaannya berasal dari pengguna anggaran berwenang,” ucap Ibnu.

Ibnu menyebut, kendati langkah Kejaksaan Agung meminta keterangan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah tepat, namun tidak boleh berhenti sampai di situ saja. Kejaksaan Agung, Ibnu melanjutkan, juga perlu memanggil serta memeriksan siapa saja orang-orang yang masuk dalam kelompok teknis dan pengguna anggaran terkait pengadaan laptop Chromebook.

“Iya, sudah benar mantan Menteri jadi saksi, namun yang lebih mengerti seluruh proses pekerjaan dan alurnya dalam pengadaan Chromebook adalah kelompok teknis dan pengguna anggaran berwenang. Mereka bisa menguraikan secara rinci,” ujar Ibnu.

Ibnu mengemukakan, pemanggilan seluruh pihak dari bawah hingga pimpinan terkait untuk diminta keteranganya akan membuka tabir mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek, Kejaksaaan Agung mensinyalir adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,9 triliun.

Kejaksaan Agung menduga adanya instruksi untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan perangkat untuk teknologi pendidikan yakin laptop merk Chromebook.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pengadaan Chromebook saat pandemi merupakan dukungan digitalisasi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa penyediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti laptop, merupakan strategi mitigasi krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 pada 2020. Pengadaan perangkat TIK pada 2020–2022 difokuskan untuk sekolah-sekolah yang sudah memiliki akses internet. Selain laptop, pemerintah juga menyediakan modem dan router sebagai penunjang.

Halaman Selanjutnya

Kejaksaan Agung menduga adanya instruksi untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan perangkat untuk teknologi pendidikan yakin laptop merk Chromebook.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |