VIVA – Kemunculan fenomena penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik atau vape di Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan peredaran zat terlarang, bukan semata kesalahan produk secara keseluruhan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum perlu fokus pada perbaikan sistem pengawasan, alih-alih menerapkan pelarangan total terhadap vape.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Esther menilai temuan kandungan narkotika dalam cairan vape ilegal menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Ia menegaskan bahwa pelarangan seharusnya ditujukan pada produk yang terbukti mengandung zat terlarang, bukan menyamaratakan seluruh produk vape yang beredar di pasaran.
“Kalau ada kandungan narkotika, yang dilarang itu kandungannya. Jangan semua vape dianggap mengandung narkoba,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, dari seluruh produk yang beredar, hanya sebagian kecil yang bermasalah. Oleh karena itu, perbaikan pengawasan menjadi kunci agar produk berbahaya tidak lolos ke masyarakat. Ia menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang masuknya barang ilegal yang berisiko bagi kesehatan dan keamanan publik.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyatakan bahwa produk vape legal yang dijual resmi di pasaran tidak ditemukan mengandung narkotika. Hal ini memperkuat pandangan bahwa persoalan utama terletak pada peredaran produk ilegal yang tidak terpantau.
Esther juga mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan total berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Ia mencontohkan pengalaman Singapura yang telah melarang vape sejak 2020. Namun, berdasarkan survei Statista Consumer Insights 2023, sekitar 20 persen responden di negara tersebut mengaku tetap menggunakan vape, meskipun telah dilarang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Fenomena tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pelarangan tidak selalu efektif menghentikan konsumsi, melainkan dapat mendorong peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol. Dalam kondisi tersebut, negara justru kehilangan kendali terhadap kualitas produk sekaligus potensi penerimaan ekonomi.
Di Indonesia, industri rokok elektronik merupakan sektor yang sedang berkembang dan telah memiliki dasar legalitas. Industri ini melibatkan banyak pelaku usaha serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan. Esther mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan mendadak berpotensi memicu dampak ekonomi, termasuk meningkatnya pengangguran dan ketidakpastian usaha.
Halaman Selanjutnya
Ia menilai, perubahan status dari produk legal menjadi terlarang secara tiba-tiba dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi regulasi. Situasi tersebut juga dapat mengganggu iklim investasi dan kepercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia.

1 week ago
4



























