Katib Syuriyah PBNU: Surat Pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU Sah!

4 weeks ago 10

Kamis, 27 November 2025 - 15:26 WIB

Jakarta, VIVA – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menegaskan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU adalah sah dan berlaku.

Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi menjadi Ketua Umum PBNU sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU. 

Lebih lanjut, Sarmidi mengatakan Gus Yahya bisa menempuh jalur ataupun mekanisme Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama jika merasa keberatan dengan keputusan pemberhentian tersebut. 

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan surat terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah. 

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan 'draft' maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," ucap Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

Gus Yahya menjelaskan surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi NU, yang mana harus ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. 

"Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," jelasnya. 

Tak hanya itu, Gus Yahya juga beralasan bahwa surat dengan kop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital. 

"Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," ungkap Gus Yahya. 

Halaman Selanjutnya

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |