Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun.
Dugaan mark up tersebut disebut tidak hanya terjadi pada tahap pengadaan, tetapi sudah muncul sejak proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saat ini, penyidik masih menghitung besaran pasti nilai kerugian yang timbul akibat penggelembungan harga tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan dalam pembentukan HPS yang menjadi dasar pengadaan motor listrik untuk program MBG.
"Kami bisa menyatakan itu ada mark-up karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif ya, sehingga mendapatkan harga yang kompetitif, ini tidak ya, sehingga kami bisa mengatakan itu ada mark-up," ujar dia, dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
Meski belum merinci nilai pasti penggelembungan harga tersebut, Korps Adhyaksa memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan itu tidak sesuai dengan kewajaran pasar.
"Namun jumlahnya berapa, sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," kata dia.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan bahwa nilai HPS yang ditetapkan untuk satu unit motor listrik mencapai sekitar Rp47 juta. Angka itu disebut hampir sama dengan nilai pengadaan yang akhirnya direalisasikan.
"Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp40 juta sekian, Rp47 juta kurang lebih ya," tuturnya.
Tak hanya menelusuri dugaan mark up, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Salah satu yang sedang ditelusuri adalah dugaan aliran keuntungan kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus," ujarnya.
Diketahui, penyidik Kejagung pada 3 Juni 2026 telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Halaman Selanjutnya
Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.

2 hours ago
3














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)