Kemendagri Ungkap Pentingnya Peran Koperasi Desa Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berbasis Masyarakat

4 days ago 3

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Manado, VIVA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan pentingnya penguatan peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi berbasis masyarakat dalam uji publik pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda pemberdayaan koperasi di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 9 April lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara itu merupakan bagian dari kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menghimpun masukan terkait kebijakan koperasi di daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

La Ode menilai, koperasi desa memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan potensi desa.

“Koperasi desa dan kelurahan harus dipahami sebagai bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Ini bukan untuk menggantikan koperasi yang sudah ada, tetapi memperkuat ekosistem yang sudah berjalan,” ujar La Ode dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 April 2026.

Ia menekankan bahwa pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem ekonomi desa secara menyeluruh, bukan sekadar program administratif.

Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah disparitas kapasitas fiskal antar desa yang membuat ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak bisa disamaratakan.

Karena itu, ia mendorong adanya intervensi dan dukungan dari pemerintah pusat guna mempercepat pengembangan produk unggulan desa agar mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.

“Tidak semua desa memiliki kapasitas yang sama. Dukungan pemerintah pusat menjadi kunci agar potensi desa bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara lebih luas,” katanya.

Dalam forum tersebut juga mengemuka berbagai persoalan koperasi, mulai dari masih banyaknya koperasi tidak aktif akibat lemahnya tata kelola hingga perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

La Ode menilai, revisi regulasi tersebut penting untuk menghadirkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang lebih komprehensif, sehingga kebijakan koperasi di daerah dapat berjalan lebih harmonis dan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transformasi koperasi agar tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan usaha.

Halaman Selanjutnya

“Koperasi harus menjadi game changer dalam perekonomian desa, dengan didukung sumber daya manusia yang kompeten dan tata kelola yang baik,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |