Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr. Siti Zahra Maghfira. Kemenkes akan menggandeng sejumlah pihak untuk mengusut secara menyeluruh penyebab kejadian tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan almarhumah merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sejak Mei 2026 menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," kata Aji di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Aji, proses investigasi dilakukan bersama Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah daerah, wahana internsip, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," katanya.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menarik kesimpulan maupun berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira selama proses investigasi masih berlangsung.
Di sisi lain, Aji menjelaskan Kemenkes terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011. Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, peningkatan pembinaan, pendampingan, supervisi, hingga penguatan mekanisme perlindungan bagi peserta.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Regulasi itu mengatur penyempurnaan tata kelola program internsip, mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan hari libur, ketentuan perizinan, hingga penguatan pendampingan praktik serta perlindungan bagi peserta.
"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," tutup Aji.
Dokter Internship di RS Depok dr. Siti Zahra Maghfira Meninggal Dunia
dr. Siti Zahra Maghfira, S.Ked., yang sedang menjalani Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, meninggal dunia
VIVA.co.id
27 Juli 2026

1 week ago
5


















