Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara konsisten menjaga komitmennya untuk menghapus konten judi sembari melakukan kegiatan preventif menghindari bahaya judi online lewat meningkatkan literasi digital kepada masyarakat.
Tercatat pada Selasa-Rabu, 12-13 November 2024, Kementerian Komdigi telah menutup akses ke sebanyak 6.148 konten judi online, selain itu ada dua akun media sosial di Instagram @sukahesti_purwadinata dan @official.nonstop88 yang juga ditutup karena mempromosikan judi online.
"Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah bahkan hingga tingkat kelurahan untuk memberikan pengetahuan agar tidak terjerat dengan judi online," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkomdigi, Marroli J. Indarto.
Adapun dua akun media sosial Instagram yang ditutup aksesnya oleh pemerintah diketahui masing-masing memiliki pengikut sebanyak 33 ribu pengikut dan 43,9 ribu pengikut.
Saat dicek, keduanya aktif mengunggah foto artis dan juga menampilkan konten video lucu sang artis saat berakting, sayangnya profil dari kedua akun Instagram tersebut ternyata memuat tautan ke konten judi online.
Sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus sebanyak 283.230 konten judi online dengan rincian 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP.
Kemudian, 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 Google/YouTube, 1.153 akun X (dulu Instagram), 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Terkait dengan upaya preventif mencegah penyebaran judi online, Kementerian Komdigi menggalakkan literasi digital dengan melibatkan komunitas komunitas dari berbagai lapisan masyarakat.
Khususnya generasi muda yang paling banyak menggunakan teknologi digital diharap bisa ikut ambil bagian untuk menjadi relawan digital sehingga dapat menjaga lingkungannya dari dampak negatif digitalisasi.
Indarto kembali mengingatkan masyarakat untuk jeli dan waspada saat berselancar di dunia maya agar tidak terkecoh dengan konten judi online yang telah disamarkan dalam beragam konten menarik. “Kami ingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Terkait dengan upaya preventif mencegah penyebaran judi online, Kementerian Komdigi menggalakkan literasi digital dengan melibatkan komunitas komunitas dari berbagai lapisan masyarakat.