Kemenlu RI Sebut Hukuman Mati Bagi Rakyat Palestina oleh Israel Perkuat Apartheid

3 weeks ago 14

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), mengecam keras pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI yang diunggah di media sosial, mereka menyatakan bahwa praktik tersebut semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para Menteri menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif secara rasial, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina,” sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi tersebut, Jumat, 3 April 2026.

Arsip foto - Sebuah bus yang mentransfer tahanan Palestina tiba di kota Tepi Barat Al-Bireh, 26 November 2023.

Photo :

  • ANTARA/Xinhua/Nidal Eshtayeh

Pernyataan itu juga menegaskan wacana penolakan yang menyangkal hak-hak yang tidak dapat dicabut, dan keberadaan rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki atau Occupied Palestinian Territory (OPT).

Mereka menggarisbawahi bahwa undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama dalam penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina. Pernyataan bersama itu juga menekankan bahwa tindakan tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional.

Mereka juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tahanan Palestina di penjara Israel, dan memperingatkan meningkatnya risiko saat laporan kredibel tentang pelanggaran yang terus berlanjut termasuk penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, kelaparan, serta penolakan hak-hak dasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para Menteri selanjutnya menekankan perlunya segera untuk menahan diri dari tindakan yang diberlakukan oleh kekuatan pendudukan, yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan,” ujar pernyataan tersebut.

Mereka menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas dan menyerukan penguatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas dan mencegah situasi semakin memburuk.

Ilustrasi hukuman mati

RI dan 7 Negara Islam Kecam Israel Sahkan Hukuman Mati Buat Rakyat Palestina

Indonesia dan 7 negara lain mengecam keras pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina yang dianggap diskriminatif.

img_title

VIVA.co.id

2 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |