Depok, VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup, menyegel tempat pembuangan akhir atau TPA liar di Limo, Kota Depok. Penyegelan dilakukan bersama Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) KLH, Rasio Ridho Sani dan disaksikan oleh pemerintah setempat. Petugas memasang garis batas dan plang di lokasi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat. Selain penyegelan di TPA liar Limo, KLH juga melakukan penanganan serius pada TPA liar Limo maupun di wilayah lain.
“Kami di dalam undang-undang kita masalah lingkungan hidup, kami sebagai menteri mempunyai kewajiban untuk mengintervensi bilamana provinsi kabupaten atau kota tidak bergerak,” katanya, Senin 4 November 2024.
Tindakan selanjutnya adalah pembinaan bersama. Ditegaskan, TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini. Kerugian akibat itu juga mencapai Rp 52 triliun.
“Terkait hal ini jadi penyebab dua hal penting di Jakarta, yaitu udara yang tak sehat gara-gara ini, ada yang disebut particular matters besarnya hanya kurang 2,5 milimikron atau 30 persen dari rambut kita. Jadi dari sebab udara tidak bersih saja kita mapping terkait penyebabnya ini yang akan kita tangani secara bertahap. Hampir 31 persen disebabkan oleh kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dengan disegelnya TPA liar itu maka aktivitas pembakaran sampah terbuka atau open burning dihentikan. Karena dampak dari pembakaran tersebut sangat merugikan.
“Ada 11,4 juta jiwa yang ada di Jakarta saja, belum di Jabodetabek yang kemudian gara-gara kelalaian kita, menyebabkan faktor kematian yang cukup besar gara-gara kelalaian seperti ini,” katanya.
Dijelaskan, pembakaran ini menyebabkan udara tidak sehat akibat particulate matter, menyebabkan kematian dan diperkirakan pada 2021 kerugian negara mencapai Rp 52 triliun. PIhaknya sedang melakukan antisipasi di semua landscape dan skema terkait penyebab polusi udara.
“Kita sudah mapping terkait dengan penyebabnya ini dan akan kita tangani secara bertahap,” katanya.
Dia meminta jajarannya untuk menuntaskan permasalahan TPA liar Limo dan melakukan penuntutan hingga tuntas. KLH telah memanggil pengelola TPA liar Limo untuk bertanggung jawab atas keberadaan TPA liar Limo.
“Paling tidak yang pengelola ini harus sampai jadi tersangka,” tegasnya.
KLH akan memproses pengelola TPA sampah Limo agar diproses hukum. Tidak sampai disitu, tidak menutup kemungkinan pengembangan proses tersangka akan berkembang yang berkaitan dengan pengelola TPA liar Limo.
“Tersangkanya harus berkembang ke atas, siapa sih hulunya ini yang kemudian mengorder sehingga membuat sampah di sini, ini menjadi tanggung jawab mereka,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Dijelaskan, pembakaran ini menyebabkan udara tidak sehat akibat particulate matter, menyebabkan kematian dan diperkirakan pada 2021 kerugian negara mencapai Rp 52 triliun. PIhaknya sedang melakukan antisipasi di semua landscape dan skema terkait penyebab polusi udara.