Kemhan: Izin Terbang Pesawat AS di Wilayah RI Tak Ada dalam MDCP

1 week ago 9

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

VIVA Kementerian Pertahanan RI memastikan Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara atau Overflight Clearance yang diajukan Amerika Serikat tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Serikat, Senin, 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indonesia dan AS menjalin Kemitraan Kerja Sama Pertahan Utama/Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) mencakup tiga pilar utamadidasarkan pada kedaulatan nasional dan prinsip saling menghormati: organisasi militer dan peningkatan kapasitas; pelatihan dan pendidikan militer profesional; serta pelatihan dan kerja sama operasional. 

"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Rico dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.

Menurut Rico, poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemhan RI akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Rico juga menegaskan bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun Kementerian Pertahanan RI dan Amerika Serikat harus menguntungkan Indonesia. Dia memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.

"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.

Terkait MDCP, Rico mengatakan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.

Diketahui, beredar informasi terkait surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Halaman Selanjutnya

Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |