Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto meminta agar mekanisme penyadapan dalam penindakan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Suyudi mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan.
Padahal, dia menilai kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dilakukan sejak penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya," ucap Suyudi.
Melalui penyadapan di tahap penyelidikan, menurut dia, status subjek hukum bisa dipastikan jika hanya sebagai pengguna, atau justru terlibat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa karakteristik kejahatan narkotika itu yakni mampu bergerak sangat senyap. Maka penyadapan dibutuhkan sebagai teknik penyelidikan khusus, yang pada hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover.
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, usulan itu pun selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh KUHAP baru, yang memberikan ruang agar mekanisme penyadapan dapat diatur melalui aturan tersendiri atau lex specialis, dengan RUU Narkotika dan Psikotropika.
"Dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan, sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," pungkas Suyudi. (Ant)
Kepala BNN Sebut Lapas di RI Overkapasitas 90 Persen, Mayoritas Napi Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 90 persen.
VIVA.co.id
7 April 2026

2 weeks ago
8



























