Kepala BNN Sebut Lapas di RI Overkapasitas 90 Persen, Mayoritas Napi Narkoba

2 weeks ago 7

Selasa, 7 April 2026 - 16:07 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 90 persen.

Hal itu diungkap Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suyudi awalnya menjelaskan bahwa total kapasitas lapas di seluruh Indonesia hanya mampu menampung 146.260 orang. Namun, fakta di lapangan, total penghuni lapas baik tahanan maupun narapidana mencapai 278.376 orang. 

"Hal ini mengakibatkan terjadinya over kapasitas yang sangat memprihatinkan, yakni sebanyak 132.116 jiwa atau mencapai persentase 90% dari kapasitas normalnya," kata Suyudi.

Dia lantas membeberkan, dari total keseluruhan penghuni lapas, 54 persen diantaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Yang menjadi catatan bagi kita semua adalah bagaimana kejahatan narkotika berkontribusi sangat masif terhadap kepadatan tersebut. Dari total 278.376 penghuni lapas, sebanyak 150.202 orang atau 54% merupakan penghuni yang terkait dengan kasus tindak pidana narkotika," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk status tahanan, dari total 59.352 penghuni sebanyak 27.270 orang di antaranya terjerat kasus narkotika dengan rincian 11.431 orang berstatus sebagai pengguna, serta 15.839 orang berstatus sebagai produsen maupun bandar. 

Sementara itu, untuk status narapidana, dari total 219.024 orang, sebanyak 122.932 orang berada di balik jeruji karena jerat kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 42.595 orang adalah pengguna, dan 80.337 orang merupakan produsen maupun bandar.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto

BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia: Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran vape dilarang di Indonesia karena kerap disalahgunakan sebagai alat konsumsi narkotika.

img_title

VIVA.co.id

7 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |