Jakarta, VIVA – Gugatan Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak diterima hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara atas putusan tersebut.
Setyo mengatakan bahwa keputusan dari hakim sudah tepat. Menurutnya, sikap hakim tunggal sudah sesuai dengan dalil yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Setyo, lebih lanjut, menjelaskan bahwa setelah ini kembali diurus oleh penyidik KPK. Pasalnya, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto kembali sah ditangan KPK. "Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KP dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.
Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.
Gugatan Praperadilan Tak Diterima Hakim PN Jaksel, Kubu Hasto Kecewa
Todung menyayangkan atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
VIVA.co.id
13 Februari 2025