Ketua MPR Soal MK Hapus PT 20 Persen: Ini Keputusan Mengagetkan di 2025

1 day ago 2

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Senin, 6 Januari 2025 - 18:21 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Sumber :

  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Menurutnya, itu merupakan keputusan yang mengagetkan di awal tahun 2025. "Ya ini adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan. Mengagetkan karena keputusan ini sudah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, dari organisasi, lembaga, bahkan partai politik, sampai dengan perorangan tidak pernah gol," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025. 

Muzani menyebutkan, ada lebih dari 30 gugatan terkait persoalan yang sama dengan berbagai argumentasi namun belum pernah dikabulkan MK. "Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut," tuturnya. 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

"Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut," sambung Muzani.

Meski terkesan mengejutkan, Muzani berharap, putusan MK yang menghapus PT 20 persen itu bisa menjadi harapan baru bagi demokrasi di Indonesia. "Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," katanya.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Begini Nasib Kapolsek Cinangka yang Tolak Dampingi Bos Rental hingga Akhirnya Ditembak Pelaku Penggelapan Mobil

Kapolsek Cinangka terancam PTDH usai tak respons laporan bos rental mobil yang jadi korban penembakan. Kapolda Banten janji tindak tegas Kapolsek dan bawahannya.

 Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Polisi Masuk Kategori Korupsi

“Penanganan yang setengah hati hanya akan memperburuk citra Polri di mata masyarakat,”  kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso,

Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI, Begini Nasib Golden Visa dari Jokowi

Kancah sepakbola Tanah Air dikejutkan dengan langkah PSSI yang memecat Shin Tae-yong atau STY dari posisi pelatih kepala Timnas Indonesia.

DPR Sepakati Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun

Jumlah anggaran makan bergizi gratis per porsi tidak mengalami perubahan, tetap Rp10 ribu.

Disita Bareskrim di Kasus Judol, Manajemen Pastikan Operasional Hotel Aruss Berjalan Normal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan Hotel Aruss, Semarang, terkait pencucian uang kasus judi online

Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Presiden Prabowo

Dana makan bergizi gratis di Kendari, Sulawesi Tenggara, diakui Istana masih menggunakan dana pribadi yang diberikan ole Presiden Prabowo. Setelah habis nanti lewat APBN.

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

Begini Nasib 2 TNI yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang hingga Tewas

Nasib Dua oknum TNI AL terlibat penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang. Keduanya telah diamankan dan diproses hukum oleh Puspomal, TNI tegas bertindak.

Pangkoarmada Ungkap Alasan Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Bawa Senpi

Pangkoarmada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan alasan oknum anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak bawa senjata api.

7 Fakta Ratusan Kader HMI Geruduk Polresta Mamuju, Buntut Pengeroyokan Aktivis usai Tegur Aparat di Asrama Putri

Ratusan kader HMI Mamuju gelar aksi ricuh di Polresta, buntut pengeroyokan aktivis oleh oknum polisi usai menegur kunjungan larut malam di asrama putri di Mamuju, Sulbar

 Mantan Ketua MK, Sandiaga Uno hingga Purnawirawan Jenderal

Eksponen Fusi PPP 1973 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, yakni NU, Parmusi, SI, dan Perti, mengumumkan dukungan untuk sejumlah calon ketua umum PPP.

Profil Kompol Iwan Kurnianto, Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Tabrakan di Tol Medan

Akibatnya, Kompol Iwan Kurnianto meninggal dunia di lokasi kejadian, dengan mengalami luka berat di sekujur tubuh korban, atas tabrakan tersebut. 

Selengkapnya

Partner

img_title

Link Dana Kaget Rp600.000 hadir khusus untuk pengguna baru DANA. Proses pendaftaran dan klaim saldo sangat mudah, namun memiliki batas waktu tertentu.

img_title

Senin, 6 Januari 2025 menjadi hari berakhirnya kerjasama antara PSSI dan pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong. Setelah hampir lima tahun memimpin Tim Garuda seja

img_title

Anak berkebutuhan khusus tak cocok dengan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di TK Islam Al Azhaar Tulungagung. Akhirnya, mereka memakan bekal yang dibawa dari rumah.

img_title

Dari kuli bangunan jadi pengusaha sukses, pria ini menghasilkan omzet Rp9 juta per hari dengan jualan kue jadul. Ini rahasia di balik perjuangan dan kesuksesannya!

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |