Sumber : Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Menurutnya, itu merupakan keputusan yang mengagetkan di awal tahun 2025. "Ya ini adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan. Mengagetkan karena keputusan ini sudah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, dari organisasi, lembaga, bahkan partai politik, sampai dengan perorangan tidak pernah gol," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025. Muzani menyebutkan, ada lebih dari 30 gugatan terkait persoalan yang sama dengan berbagai argumentasi namun belum pernah dikabulkan MK. "Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut," tuturnya. "Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut," sambung Muzani. Meski terkesan mengejutkan, Muzani berharap, putusan MK yang menghapus PT 20 persen itu bisa menjadi harapan baru bagi demokrasi di Indonesia. "Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," katanya. Halaman Selanjutnya Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Kapolsek Cinangka terancam PTDH usai tak respons laporan bos rental mobil yang jadi korban penembakan. Kapolda Banten janji tindak tegas Kapolsek dan bawahannya.
“Penanganan yang setengah hati hanya akan memperburuk citra Polri di mata masyarakat,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso,
Kancah sepakbola Tanah Air dikejutkan dengan langkah PSSI yang memecat Shin Tae-yong atau STY dari posisi pelatih kepala Timnas Indonesia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan Hotel Aruss, Semarang, terkait pencucian uang kasus judi online
Terpopuler
Nasib Dua oknum TNI AL terlibat penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang. Keduanya telah diamankan dan diproses hukum oleh Puspomal, TNI tegas bertindak.
Pangkoarmada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan alasan oknum anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak bawa senjata api.
Ratusan kader HMI Mamuju gelar aksi ricuh di Polresta, buntut pengeroyokan aktivis oleh oknum polisi usai menegur kunjungan larut malam di asrama putri di Mamuju, Sulbar
Eksponen Fusi PPP 1973 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, yakni NU, Parmusi, SI, dan Perti, mengumumkan dukungan untuk sejumlah calon ketua umum PPP.
Selengkapnya Partner
Link Dana Kaget Rp600.000 hadir khusus untuk pengguna baru DANA. Proses pendaftaran dan klaim saldo sangat mudah, namun memiliki batas waktu tertentu.
Senin, 6 Januari 2025 menjadi hari berakhirnya kerjasama antara PSSI dan pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong. Setelah hampir lima tahun memimpin Tim Garuda seja
Anak berkebutuhan khusus tak cocok dengan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di TK Islam Al Azhaar Tulungagung. Akhirnya, mereka memakan bekal yang dibawa dari rumah.
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.