Jakarta, VIVA – Denny Sumargo angkat bicara menanggapi kritik publik terkait keputusannya menghadirkan seorang anak korban pelecehan oleh ayah kandungnya ke dalam podcast miliknya. Langkah tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan etika serta dampaknya terhadap kondisi psikologis korban.
Pria yang akrab disapa Densu itu menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk membantu mendorong proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Scroll lebih lanjut yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, dengan membuka ruang bagi korban dan keluarganya untuk bersuara, diharapkan dapat memperkuat bukti dan memberikan tekanan kepada pihak berwenang.
"Untuk mendapatkan informasi bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku itu benar adanya, sehingga keterangan itu bisa digunakan oleh penyidik dan bisa digunakan untuk menekan penyidik bahwa ini memang terjadi," kata Denny Sumargo melalui unggahan di Instagram, dikutip Selasa 14 April 2026.
Lebih lanjut, Denny Sumargo mengungkapkan bahwa kasus pelecehan itu sebenarnya telah dilaporkan sejak cukup lama, namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini lantas mendorongnya untuk mencari cara lain agar kasus tersebut mendapat perhatian yang lebih luas dari masyarakat.
"Yang mana itu pelaporan sudah hampir 1,5 tahun tidak berjalan, maka kita mengupayakan segala cara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua orang memahami kompleksitas proses penyidikan di lapangan. Denny Sumargo menyebut, keterlibatannya secara langsung dalam kasus ini membuatnya mengetahui berbagai kendala yang dihadapi oleh keluarga korban dalam penanganannya.
"Mungkin untuk beberapa konten kreator yang punya pendapat berbicara mungkin belum paham. Proses penyidikan dan kenapa itu sampai bisa sulit karena mereka tidak terjun langsung,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menanggapi tudingan bahwa konten tersebut dibuat demi keuntungan, Denny Sumargo dengan tegas membantah. Ia memastikan bahwa konten yang melibatkan anak di bawah umur tidak dapat dimonetisasi sesuai dengan kebijakan platform digital.
"Saya tidak bisa memonetize juga kalau kasus anak di bawah umur karena dari YouTube itu ada peraturan (konten) anak di bawah umur itu kita dapat pelanggaran,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih jauh, Denny Sumargo berharap keberanian korban untuk berbicara di ruang publik dapat menjadi inspirasi bagi korban lain agar tidak takut untuk menyuarakan pengalaman mereka.

1 week ago
12



























