Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP belum bisa diakses publik secara terbuka. Pasalnya, DIM RUU KUHAP saat ini sedang dalah tahap sinkronisasi.
"Teman-teman, laptop kita kerja simultan, mengedit, memasukkan. Jadi yang tadinya dimerahin menjadi hitam, titik koma, penomoran misalnya tadinya nomor 58 menjadi 54,” ucap Habiburokhman kepada wartawan di ruang Komisi III DPR pada Jumat, 11 Juli 2025.
Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Ia menambahkan ada ayat dalam pasal yang diperbaharui. Sehingga, lanjut dia, belum bisa di unggah secara langsung ketika pasal sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
"Karena ada ayat yang dibuat, sehingga sulit bagi kami kalau pasal disepakati langsung di-upload, dia sulit,” imbuh Habiburokhman.
Di sisi lain, ia mengatakan DIM RUU KUHAP itu akan diunggah setelah dirumuskan oleh DPR maupun pemerintah. Rencananya, perumusan bakal dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
Nantinya, rapat tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) bisa disaksikan oleh publik melalui live streaming.
"Sudah rapat Timus dan Timsin yang nggak biasanya dan nggak pernah live streaming, saya minta di-live streaming, ya itu," ujar dia.
Komisi III Tegaskan Aturan Penyadapan Tak Masuk RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak masuk dalam Revisi KUHAP
VIVA.co.id
11 Juli 2025