Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Fleksibel, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama

1 week ago 13

Rabu, 15 April 2026 - 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam merespons polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor) tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Penegasan ini penting untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya memudahkan, tetapi juga sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri melalui Korlantas bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait rumitnya persyaratan administrasi pajak kendaraan bekas. Langkah-langkah solutif tengah disiapkan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani warga.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, Polri berkomitmen menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo.

Polemik ini mencuat setelah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.

Dalam praktiknya, tidak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.

Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.

Apabila proses balik nama tidak dapat dilakukan pada tahun ini, maka Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Halaman Selanjutnya

Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |