Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

8 hours ago 3

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Skandal korupsi yang menyeret eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kian rumit. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus kredit jumbo ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yuddy diketahui juga telah lebih dulu menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Yuddy menyandang dua status tersangka dari dua institusi hukum berbeda.

"Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Ya itu, sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga," ucapnya kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Yuddy diketahui berperan sebagai komite pemutus kredit I saat menjabat Dirut Bank BJB sejak 2009 hingga Maret 2025. Ia menyetujui penambahan plafon kredit kepada Sritex senilai Rp350 miliar, padahal laporan internal sudah mengungkap bahwa perusahaan tekstil itu memiliki kredit eksisting senilai Rp200 miliar yang belum dilunasi dan segera jatuh tempo.

Tak hanya itu, Yuddy juga tengah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp222 miliar di Bank BJB. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

Terkait status hukum Yuddy saat ini, Anang mengungkapkan bahwa eks bos bank pelat merah itu belum ditahan di rutan karena pertimbangan medis. Namun, jika Yuddy nantinya berstatus tahanan untuk penempatan Rutan, maka Korps Adhyaksa bakal melakukan jalur koordinasi antara lembaga aparat penegak hukum (APH).

"Kan statusnya di luar. Kecuali umpamanya di kami ditahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi," katanya.

Presiden Prabowo Subianto di Kongres PSI

LHKPN Baru, Total Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

LHKPN terbaru Presiden Prabowo dirilis, punya total harta kekayaan senilai Rp2,06 triliun

img_title

VIVA.co.id

23 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |