VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap kediaman Ono Surono itu terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). KPK menduga menerima uang dari Sarjan (SRJ), salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ya, di antaranya itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Budi memastikan tim KPK masih mendalami penggeledahan tersebut, termasuk berapa jumlah uang yang diduga diterima oleh Ono dari Sarjan.
"Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?" ujarnya
Sementara itu, dia mengatakan terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil kembali Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kunang. "Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya," ungkapnya
Sebelumnya, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu siang, 1 April 2026. Penggeledahan dilakukan di kediaman politikus PDIP yang berlokasi di Jalan Jati Indah V, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. Dalam perkara ini, KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Halaman Selanjutnya
Sementara Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 15 Januari 2026, dan mengakui dicecar penyidik terkait aliran uang dalam kasus yang menyeret Ade Kuswara Kunang Cs.

3 weeks ago
7



























