KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

5 days ago 13

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:32 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yaqut merupakan salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Saat ini, KPK sedang menunggu penetapan jadwal sidang untuk mengadili Yaqut terkait dengan kasus yang menjeratnya.

"JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ungkap dia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Yaqut siap untuk menghadapi persidangan nanti. Ia juga menegaskan akan buka-bukaan terkait dengan mekanisme pembagian kuota haji tambahan.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis. Hal itu ditandai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi

"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ucap dia.

Menurutnya, penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik. Sebab yang menjadi tuan rumah yakni Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ujarnya.

tvOnenews.com/Aldi Herlanda 

Ilustrasi Gedung KPK

Stafnya Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana

KPK memastikan ada sanksi etik hingga pidana untuk staf administrasinya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan bersama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

img_title

VIVA.co.id

31 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |