Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 April 2026
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026
Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wapres sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor.
Dengan demikian, kata dia, seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor harus mempunyai komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel terhadap harta yang dimilikinya.
“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” katanya.
Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi.
Sementara LHKPN Wapres sudah terpublikasi, dan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut dia mengatakan KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik [email protected] maupun pusat panggilan KPK 198.

3 weeks ago
26



























