KPK Tegaskan Ada Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut

3 weeks ago 9

Rabu, 1 April 2026 - 08:58 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penetapan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menepiskan atau meluruskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menjelaskan KPK memandang hal tersebut karena dua tersangka baru tersebut menjadi simpul konfirmasi bahwa adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

"Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," katanya.

Adapun, dua tersangka baru tersebut saat terjadinya kasus kuota haji menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |