Jakarta, VIVA – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengaku menemukan penyaluran subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Sebanyak 10,6 juta masyarakat tidak berhak mendapatkan subsidi itu dari Pemerintah.
“Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan,” ujar Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, total ada 33 juta masyarakat berstatus penerima subsidi listrik di Indonesia dibagi ke dalam dua kategori daya 450 Va dan 900 Va.
Dari total itu, kata dia, hanya 16,6 juta masyarakat yang masuk ke dalam daftar warga miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari total itu, Stranas PK menemukan adanya kejanggalan penerimaan subsidi terhadap 10,6 juta orang.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sebanyak 8,7 juta masyarakat menerima subsidi kategori 450 Va tak tercantum namanya dalam DTKS. Selain itu, ada juga satu juta lebih penerima bantuan tercatat memiliki saluran listrik lebih dari satu.
“Pada pelanggan 450 Va, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu,” kata Pahala.
Ilustrasi meteran listrik.
Photo :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
Kemudian, 866.060 masyarakat menerima subsidi kategori 900 Va tercatat sudah meninggal dan memiliki saluran listrik lebih dari satu. Pahala mengaku data ini bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
Pihaknya bakal melaporkan kejanggalan ini ke Presiden Prabowo Subianto. Stranas PK berharap stakeholder terkait segera memperbaiki data penerima subsidi listrik berdasarkan DTKS berbasis NIK.
“Sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Source : Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id