KPK Ungkap Bakal Terima SK Rehabilitasi Ira Puspadewi Hari Ini

4 weeks ago 10

Jumat, 28 November 2025 - 08:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salinan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi kepada terdakwa korupsi akan diterima lembaga antirasuah tersebut pada Jumat, 28 November 2025.

Keppres tersebut terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi.

"Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis malam.

Walaupun demikian, Budi tetap mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

"Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Photo :

  • ANTARA/Agatha Olivia

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (Antara)

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Belum Terima SK Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

KPK perlu menunggu Keppres tersebut untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa kasus ASDP, karena hal itu merupakan dasar guna menindaklanjuti rehabilitasi.

img_title

VIVA.co.id

27 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |