Jakarta, VIVA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat, tidak perlu mundur dari Kedinasan TNI meskipun menjabat jabatan sipil.
"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut dia, hal itu diakomodasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya
Photo :
- Instagram/tedsky_89
Maruli menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), dan Sesmilpres sedari dulu memang dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
Dia menyebut jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) lama maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI yang tengah digulirkan.
Adapun terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), dia mengemukakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat Jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.
“Kalau kita kasih kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini Mayor, Letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan),” tuturnya.
Diketahui, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres 148/2024 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Di mana, Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Halaman Selanjutnya
Adapun terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), dia mengemukakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat Jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.