Lengkap! 12 Poin Substansi RUU PPRT: Dari Perekrutan hingga Larangan Potong Upah

5 days ago 10

Selasa, 21 April 2026 - 04:59 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Bob menyebut, 12 poin yang disepakati dalam RUU PPRT itu merupakan jawaban atas berbagai persoalan pekerja rumah tangga di lapangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT," kata Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Berikut 12 poin substansi yang termuat dalam RUU PPRT:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |