Makan di Warteg Makin Tenang, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Gratis untuk Jutaan Pelaku Usaha

2 weeks ago 8

Selasa, 7 April 2026 - 15:12 WIB

Kediri, VIVA – Tren gaya hidup halal di Indonesia kini bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi, melainkan sudah bertransformasi menjadi gerakan nasional yang inklusif. Menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus tancap gas memastikan jutaan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terlindungi secara legalitas.

Perubahan budaya kerja yang lebih gesit dan responsif di bawah nakhoda Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, mendapat apresiasi dari Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chairman IBSW, Nova Andika, menyebut kepemimpinan Babe Haikal menjadi kunci suksesnya persiapan mandatori halal yang akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026 mendatang.

"Kami melihat ada komitmen yang luar biasa dari Babe Haikal dan seluruh jajaran BPJPH. Aktivitas sosialisasi dilakukan secara masif, bahkan hari libur pun tim tetap bergerak ke lapangan menemui pedagang di pasar-pasar. Ini bukti negara hadir mendampingi masyarakat," ungkap Nova Andika dalam keterangannya, Senin (6/4).

Sertifikat Halal Gratis untuk Warteg dan Warung Sunda

Salah satu terobosan yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah kemudahan sertifikasi halal bagi pedagang makanan skala kecil. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, para pemilik Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), hingga Warung Padang kini bisa mendapatkan sertifikat halal secara cuma-cuma alias gratis.

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 ini merupakan wujud nyata dukungan Presiden Prabowo Subianto yang menyediakan kuota hingga 1,35 juta sertifikat untuk pelaku usaha.

"Kebijakan ini sangat berpihak pada rakyat kecil. Dengan sertifikat halal gratis, pegiat usaha warung makan tidak lagi terbebani biaya dan bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan," tambah Nova.

Kuota Masih Tersedia, Ayo Serbu!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data real-time per 6 April 2026 menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Dari total 1,34 juta kuota yang disediakan, sebanyak 572.243 sertifikat sudah berhasil terpakai oleh pelaku usaha di berbagai wilayah.

Artinya, saat ini masih tersedia sekitar 777.756 sisa kuota yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMK sebelum tenggat waktu berakhir. Nova pun mengingatkan agar para pelaku usaha tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Halaman Selanjutnya

"Jangan menunggu sampai menit terakhir. Prosesnya sekarang sudah jauh lebih mudah dan transparan. Ini adalah momentum emas agar produk kuliner kita punya kedaulatan dan daya saing di mata dunia," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |