Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya KD, warga yang diduga menjadi korban penghakiman massa setelah dituduh mencuri seekor ayam di Kabupaten Tabanan, Bali.
Mercy menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menjadi cermin masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi pengingat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa penanganan cepat dan sigap terhadap praktik main hakim sendiri masih terjadi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. KD diduga mengambil seekor ayam milik warga.
Dugaan tersebut memicu amarah sejumlah warga yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia. Sepeda motor korban juga dilaporkan dibakar.
Kepolisian saat ini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Bagi saya, yang paling menyayat hati telah terjadi kekerasan berganda bukan hanya kematian seorang warga, tetapi kehancuran psikologis seorang anak yang kehilangan ayahnya. Tidak ada seorang anakpun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya. Tentu sangat menghancurkan hati dan mental psikologis anak melihat peristiwa ini," ujar Mercy.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menyampaikan bahwa ini adalah cambuk bagi kami di Komisi III DPR RI untuk bekerja lebih keras lagi dalam mendukung proses penegakan hukum (Law Enforcement) di Indonesia, meminta Kepolisian Republik Indonesia menegakan hukum seadil-adilnya, mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Betul pencurian tidak dapat dibenarkan. Namun ketika seseorang dianiaya hingga meninggal dunia, maka pelaku kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara hukum tidak mengenal keadilan yang dijatuhkan oleh massa.
Mercy mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Halaman Selanjutnya
Menurut Mercy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap setiap bentuk penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat ataupun kematian. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

1 week ago
1


















