Media Sosial Jadi Pedang Bermata Dua bagi Perbankan, Begini Panduan Terbaru OJK

2 weeks ago 10

Selasa, 7 April 2026 - 16:37 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan, media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat. Bak dua mata pisau, platform online ini memiliki risiko yang harus diwaspadai pelaku industri perbankan agar manfaatnya maksimal. 

Dian menjelaskan, kehadiran media sosial tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih luas antara bank dan nasabah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selai itu, platform online ini juga berperan menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Senin, 6 April 2026.

Di balik peluang tersebut, OJK juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diantisipasi. Menurut Dian, dinamika sentimen di ruang digital dapat berdampak langsung terhadap reputasi bank, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan.

“Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” tegasnya.

Sebagai respons atas dilematik peran media sosial, OJK meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline). Buku panduan ini bentuk komitmen OJK mendorong bank mengelola aktivitas digital secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, Panduan Resiliensi Digital, serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.

OJK menetapkan tiga pilar utama dalam pengelolaan media sosial perbankan. Pertama, governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan aktivitas digital. Kedua, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam manajemen risiko bank. 

Halaman Selanjutnya

Ketiga, compliance & monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |