Jakarta, VIVA – Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya tak membuat Roy Suryo mengakhiri langkah hukum.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu justru memastikan perjuangannya masih akan berlanjut melalui sejumlah jalur hukum lain. Roy menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, amar putusan hakim bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan memiliki arti lebih luas bagi masyarakat.
"Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi adalah untuk kita semuanya," ujar Roy kepada wartawan, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya praperadilan. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami ingin menghaturkan terima kasih kepada hakim tunggal atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," katanya.
Tak hanya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, tim kuasa hukum, media, dan masyarakat yang selama ini mengikuti proses hukum yang dihadapinya.
Meski memenangkan sebagian permohonannya, Roy memastikan perkara yang dihadapinya belum berakhir. Ia mengungkapkan masih akan menjalani agenda hukum lain, termasuk perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta praperadilan berikutnya.
"Jangan lupa, hari Jumat akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, dan kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur," ucap Roy.
Selain itu, Roy mengungkapkan pihaknya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana. Gugatan tersebut, kata dia, telah resmi didaftarkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kemarin kami mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang bernama Lecumana. Gugatan itu sudah terdaftar karena menurut kami telah terjadi penyelundupan pasal," kata Roy.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga sempat menyinggung pertimbangan hakim yang menurutnya menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan. Dengan nada bercanda, ia menyebut kondisi itu sebagai "oplos" sambil memperlihatkan kaus bertuliskan kata tersebut yang dikenakannya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo, meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

1 week ago
1











