Mendikdasmen Tegaskan Siswa Terdampak Bencana Bakal Ikuti TKA Susulan

6 days ago 3

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyiapkan jadwal tes kemampuan akademik (TKA) jenjang pendidikan SD susulan bagi siswa yang terdampak bencana, seperti di sebagian wilayah Maluku Utara.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengungkapkan sebagian wilayah di Maluku Utara mengalami kendala dalam melaksanakan TKA untuk jenjang pendidikan SD yang dijadwalkan mulai tanggal 20 hingga 30 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa daerah di Maluku Utara meminta nanti ada penyelenggaraan (TKA) susulan, karena masih ada gempa bumi yang memang membuat anak-anak merasa kurang aman," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Abdul Mu'ti menggarisbawahi bahwa penjadwalan ini merupakan TKA susulan, bukan TKA pengulangan.

Mendikdasmen Abdul Muti meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP

Photo :

  • ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Ia menyebut Kemendikdasmen telah melakukan pendataan terhadap sekolah yang ingin melakukan TKA secara susulan. Sehingga, para siswa tinggal melakukan TKA susulan di waktu yang telah ditentukan.

"Misalnya, ada gempa bumi susulan kita jadwalkan dengan ujian susulan, bukan ujian ulang ya, tapi ujian susulan," ujarnya.

Diketahui, TKA SD 2026 diikuti oleh lebih dari 4,4 juta siswa yang berasal dari 175 ribu satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan TKA jenjang pendidikan SD berlangsung mulai dari tanggal 20 hingga 30 April 2026, dengan pelaksanaan ujian susulan mulai dari tanggal 11 hingga 17 Mei 2026.

Adapun pengumuman hasil TKA jenjang pendidikan SD akan dilaksanakan pada 18-23 Mei 2026. (Ant)

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Ungkap Ada Pengawas TKA yang Merokok hingga Live Medsos, Bakal Disanksi Tegas

Mendikdasmen memastikan para pengawas/proktor/penyelia tes kemampuan akademik (TKA) yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran.

img_title

VIVA.co.id

20 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |